MyMegawisata.com – Musim Haji tahun ini 2024 usai sudah. Tentu pandangan kita kini tertuju ke musim haji tahun depan 2025.
Para jamaah pun sudah kembali ke tanah air dan banyak tentunya cerita yang bisa dikisahkan kepada keluarga dan sahabat handai taulan.
Satu cerita yang cukup miris adalah kisah para jamaah haji dengan visa ziaroh. Jika musim haji lalu, bukan sebuah permasalahan yang riskan, tapi tahun 2024 ini, banyak jamaah dengan visa ziaroh.
Bahkan, ceritanya kata pak Haji Ning (50), ada yang ditahan di Jeddah bahkan ada juga yang dideportasi Kembali ke tanah air.
Memang pada dasarnya visa ziaroh itu, tidak pernah dilegalkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Jauh hari Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary sudah mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.
Kata Yusron, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. “Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” katanya.
Lalu, bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned. “Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.
Pemerintah Indonesia, menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron, menjelaskan mereka yang pergi tanpa visa haji resmi, di musim haji 2024 ini.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.
Ustads Abu Hamzah, dari Mega Wisata, yang mendampingi jamaah Haji Khusus pada musim haji 2024 ini, dengan tegas mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan visa haji. Kalaulah kiranya seseorang berangkat haji dengan visa ziaroh, maka apa yang dikatakan pemerintah Indonesia kisaran bulan April 2024 lalu itu, memang benar.
Akan ada penangkapan dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, bahkan akan ditahan dan dideportasi. Kurungan badan pun akan dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada mereka yang pergi berhaji dengan cara menggunakan visa ziaroh tersebut.
Salah satu kasus, terjadi kepada 24 WNI di miqot Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa, (28/5/2024) lalu. Mereka diamankan pihak berwenang Arab Saudi dan dilarang masuk Makkah, karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Yusron Ambary mengisahkan proses hukum mereka, Kamis (30/5/2024).
“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya, inisial MH dan JJ, bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Yusron, yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Yusron menjelaskan, saat diamankan di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab Saudi. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujar Yusron. Sementara itu untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator, mereka dikenai pasal pidana. Ancamannya: denda 50 ribu riyal (sekitar Rp216 juta), kurungan 6 bulan penjara, dan dicekal selama 10 tahun.
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi, mengimbau masyarakat yang akan berhaji memastikan bahwa dirinya memiliki visa haji sebelum berangkat ke Tanah Suci. Visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah visa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Ada tiga jenis visa yang dikeluarkan; yakni visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.
“Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,” kata Yusron. Yusron berpesan, masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Ia meminta publik tidak mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.( bl)
Editor: Bangun Lubis