
MyMegawisata.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000**, atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (27/10/2025).
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen, dan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil.

Rincian Komponen yang Ditanggung Jemaah
Dalam rincian usulan tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji akan mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
- Tiket penerbangan (pulang–pergi) dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp 33.100.000
- * Akomodasi Mekkah: Rp 14.652.000
- * Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000
- * Living cost (uang saku). Rp 3.300.000.
Total keseluruhan komponen tersebut mencapai Rp 54.924.000, yang harus dilunasi calon jemaah sebelum keberangkatan.
Perbandingan BPIH 10 Tahun Terakhi
Sebagai pembanding, berikut data perkembangan biaya haji (BPIH) dalam satu dekade terakhir:
- 2015:Rp 61,56 juta
- 2016: Rp 60 juta
- 2017: Rp 61,79 juta
- 2018: Rp 68,96 juta
- 2019: Rp 69,16 juta
- 2020–2021:Tidak ada pemberangkatan haji karena pandemi Covid-19
- 2022: Rp 97,79 juta
- 2023: Rp 90 juta
- 2024: Rp 93,41 juta
- 2025: Rp 89,41 juta
- 2026 (usulan):Rp 88,41 juta
Artinya, BPIH 2026 turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun 2025, meski sebagian anggota DPR menyebut penurunan ini belum signifikan.

Pertimbangan Nilai Tukar dan Efisiensi
Menurut Dahnil, pemerintah menetapkan usulan tersebut dengan memperhitungkan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp 16.500 dan nilai tukar riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp 4.400.
“Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal, untuk melindungi jemaah dari fluktuasi besar nilai tukar,” jelasnya.
Dahnil menambahkan, prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi dasar dalam perhitungan BPIH tahun depan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik tanpa memberatkan jemaah.
Kuota Haji Indonesia 2026
Selain penetapan biaya, pemerintah juga mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2026 akan tetap besar, yakni 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari kuota reguler 203.320 jemaah dan kuota khusus 17.680 jemaah.

Pemerintah telah melakukan pembayaran uang muka (down payment) untuk pemesanan kapling di Mina dan Arafah, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Informasi Bagi Calon Jemaah
Kementerian Agama mengimbau calon jemaah haji segera melunasi biaya Bipih setelah ketetapan resmi dikeluarkan, agar proses administrasi dan persiapan keberangkatan dapat berjalan lancar.
Anggota Komisi VIII DPR RI juga mengingatkan agar pemerintah terus berupaya menekan biaya haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
“Kami berharap ada efisiensi lebih baik, bukan hanya penurunan Rp 1 juta. Prinsipnya, biaya haji harus transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan jemaah,” ujar salah satu anggota Komisi VIII.
Dengan usulan BPIH 2026 sebesar Rp 88,4 juta, calon jemaah haji Indonesia diperkirakan akan membayar Rp 54,9 juta untuk seluruh komponen perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan selama di Tanah Suci.(Sumber: Kompas.com, 27 Oktober 2025)

Pemerintah menjanjikan efisiensi layanan sekaligus perlindungan nilai tukar agar biaya haji tetap terjangkau dan aman bagi umat Islam yang menunaikan rukun Islam kelima.
Editor: Bangun Lubis



