UMROHUTAMA

Haji dan Umroh Bersama Mega Wisata Lebih Terjamin

Izinnya lengkap, KBIHU, PPIU, PIHK dimiliki

MyMegawisata.com –  Sebuah perusahaan tentu harus memiliki perizinan yang sah dan legal dari pemerintah. Dengan begitu, operasional dari Perusahaan terjamin dalam menjalankannya operasional.

Seperti PT Sriwijaya Mega Wisata, sekarang telah mengantongi Surat Izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Al I’tishom, melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (RI) No 1366 Tahun 2024.

Mega Wisata, sebelumnya juga sudah memiliki izin PPIU No 33 Tahun 2020 dan PIHK No. 100 Tahun 2021. Ini menandakan bahwa PT Sriwijaya Mega Wisata lengkap sudah, dalam perizinan. Tidak ada yang perlu diragukan dalam operasionalnya.

KBIHU adalah biro perjalanan haji yang dipilih jamaah untuk memberi pendampingan selama ibadah. Mengingat pentingnya peran KBIHU, Kemenag telah mengeluarkan regulasi guna meningkatkan peran KBIHU. Mega Wisata kini menjadi mitra strategis Kementerian Agama (Kemenag) dalam bidang pembinaan kepada jamaah haji.

KBIHU mempunyai tugas membimbing dan mendampingi jamaah haji reguler dan jamaah umrah, baik selama di tanah air maupun di Arab Saudi.

Baca Juga  Ketika Umrah, Meneteskan Air Mata Penuh Haru

KBIHU tentulah wajib mendukung kegiatan bimbingan jamaah haji dalam kloter, memiliki perjanjian terkait layanannya dengan jamaah, merilis data peserta bimbingan secara berkala, memiliki rencana bimbingan, melakukan koordinasi dengan petugas pembimbinga haji dalam kloter, dan mengikuti pengaturan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

Dirut PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty, mengatakan KBIHU Al I’tisom yang dikelola oleh perusahannya, merupakan sebuah harapan yang mampu memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan yang dijalankan oleh KBIHU Al I’tisom tersebut.

 “Izin yang keluar ini, tentu akan menjadikan KBIHU Al I’tisom menjadi resmi dengan legalitas yang memberikan izin untuk membimbing  jamaah haji reguler,”ujar Salwaty.

Mega Wisata juga mengajak para jamaah yang akan berangkat Haji dan umroh untuk memanfaatkan KBIHU Al I’Tishom, sebagai tempat manasik (bimbingan Haji & Umroh). Mega Wisata menyediakan itu, sementara ini tidak dipungut biaya. Silahkan dimanfaatkan dan daftarkan diri.

Baca Juga  Hari Kedua Jamaah Umroh Mega Wisata, Giliran City Tour Kota Madinah

Selain itu, menurut HRD Mega Wisata, Numala Dewi, mengemukakan, sebelumnya pada tahun 2020 Mega Wisata telah memiliki izin, PPIU No 33 Tahun 2020 dan PIHK No. 100 Tahun 2021. Ini menandakan bahwa PT Sriwijaya Mega Wisata lengkap sudah, dalam perizinan. Tidak ada yang perlu diragukan dalam operasionalnya.

“Perusahan Mega Wisata juga telah memiliki akreditas yang saat ini setelah melalui penilaian dari Kementerian Agama dan Tim Asessor, Mega Wisata mmiliki Akreditas ‘A’. SEhingga operasional Perusahaan kami, lebih terjamin dalam menjalankan kegiatannya,”ujar Dewi.

Dengan berbagai manfaat, setelah lengkap bahw Mega Wisata telah memiliki izin KBIHU, PPIU, PIHK,  tentu menjadi pilihan yang bijak bagi calon jamaah haji dan umrah yang ingin menjalankan ibadahnya dengan lebih baik dan aman.

Editor : Bangun Lubis

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button