Sanksi Berat Menanti Tanpa Toleransi: Bagi Pelanggaran Pelaksanaan Haji

MyMegawisata.com, Jakarta, 28 April 2025 — Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran pelaksanaan ibadah haji, termasuk penggunaan paspor tidak sah dan tindakan menetap di Makkah atau Madinah dengan visa umrah untuk kemudian berhaji secara ilegal.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kelancaran ibadah tahunan yang melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa siapapun yang melanggar peraturan haji resmi akan dikenakan sanksi berat. “Semua individu yang masuk ke Tanah Suci tanpa izin resmi untuk haji, baik dengan menggunakan visa umrah atau dokumen palsu, akan dikenakan denda hingga SAR 10.000 (sekitar Rp 43 juta), deportasi, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” demikian dikutip dari keterangan pers Kementerian Haji dan Umrah yang dirilis melalui Saudi Press Agency (SPA), Senin (28/4).
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, dalam konferensi pers di Riyadh, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sejak lama telah memberlakukan larangan terhadap praktik ilegalisasi haji. Namun, seiring meningkatnya kasus-kasus pelanggaran, Pemerintah Kerajaan kini memperketat pengawasan dan akan mengambil tindakan yang lebih tegas. “Tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang melanggar ketentuan haji. Ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan jamaah haji yang datang dengan prosedur resmi,” ujar Al-Rabiah.
Sanksi yang diberlakukan meliputi:
- Denda maksimal SAR 10.000 untuk individu yang berhaji tanpa izin.
- Deportasi segera setelah pelanggaran ditemukan.
- Pelarangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun bagi pelanggar.
- Bagi warga Saudi atau ekspatriat yang membantu pelanggar, akan dikenai denda lebih besar, penjara, dan pencabutan izin kerja (bagi pekerja migran).
Pemerintah Arab Saudi juga mengerahkan lebih dari 14.000 petugas keamanan tambahan di Makkah dan Madinah untuk mengidentifikasi serta menangani pelanggaran ini. Pemeriksaan ketat dilakukan di semua titik masuk menuju kawasan-kawasan suci.
Di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) RI mendukung penuh kebijakan ini. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengimbau seluruh calon jamaah haji Indonesia untuk menaati prosedur haji resmi dan tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa umrah atau paspor non-haji.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa berhaji dengan cara tidak resmi itu selain melanggar hukum Arab Saudi, juga membahayakan keselamatan diri sendiri. Tidak ada jaminan pelayanan, kesehatan, maupun perlindungan hukum. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dan akan berkoordinasi untuk memastikan tidak ada jamaah Indonesia yang melanggar,” kata Hilman dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/4).
Hilman menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi RI untuk memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran ini, termasuk menindak travel umrah nakal yang menawarkan paket ‘haji furoda’ atau ‘haji visa umrah’ yang tidak sah.
Hak Berhaji Harus Resmi
Sebelumnya, dalam pelaksanaan haji tahun-tahun lalu, ditemukan ribuan jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang berusaha berhaji tanpa visa haji resmi. Mereka biasanya datang dengan visa umrah lalu tinggal menetap di Makkah dan Madinah hingga musim haji tiba, sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Haji Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi juga mengingatkan bahwa upaya memperketat pelaksanaan haji ini merupakan bagian dari visi lebih besar untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah dan menjaga keamanan nasional.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa hak berhaji hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengikuti prosedur resmi melalui jalur yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, seluruh calon jamaah diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran tidak resmi dan memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kelancaran, keamanan, dan keberkahan ibadah haji mereka.
Editor: Bangun Lubis