Memahami Lebih Jauh Tempat Mabit Kota Muzdalifah
MyMegawisata.com – Muzdalifah (bahasa Arab) adalah daerah terbuka di antara Mekkah dan Mina di Arab Saudi yang merupakan tempat jamaah haji diperintahkan untuk singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah.
Muzdalifah terletak di antara Ma’zamain (dua jalan yang memisahkan dua gunung yang saling berhadapan) Arafah dan lembah Muhassir. Luas Muzdalifah adalah sekitar 12,25 km², di sana terdapat rambu-rambu pembatas yang menentukan batas awal dan akhir Muzdalifah.
Jamaah haji setelah melaksanakan wukuf di Arafah bergerak menuju Muzdalifah saat setelah terbenamnya matahari (waktu Maghrib). Di Muzdalifah jamaah haji melaksanakan salat Maghrib dan Isya secara digabungkan dan disingkat (jamak qashar) dan bermalam di sana hingga waktu fajar. Di Muzdalifah jamaah haji mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah.
Bermalam di Muzdalifah hukumnya wajib dalam haji. Maka siapa saja yang meninggalkannya diharuskan untuk membayar dam.
Dianjurkan untuk mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW; bermalam hingga memasuki waktu salat Subuh, kemudian berhenti hingga fajar menguning.
Namun bagi orang-orang yang lemah, seperti kaum wanita, orang-orang tua dan yang seperti mereka, boleh meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.[2] Setelah salat Subuh, jamaah haji berangkat menuju ke Mina.
Kata Muzdalifah yang memiliki arti bertemu atau berkumpul tersadur dari firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Dan di sanalah Kami dekatkan golongan yang lain”. (QS. Asy-Syu’ara: 64). “Dan (di hari itu) didekatkanlah surga kepada orang-orang yang bertakwa”. (QS. Asy-syu’ara: 90).
Kawasan Muzdalifah termasuk maysaril haram sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Ditempat ini para jemaah haji dianjurkan memperbanyak dzikir, doa dan bermunajat kepada Allah.”Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam” (QS. Al-Baqarah: 198).
Dalam Sabda Rasulullah
“Aku wuquf (berdiam diri) di sini (salah satu tempat di Muzdalifah dan Jamuun (yaitu Muzdalifah) seluruhnya adalah tempat wuquf”. (HR Muslim).
Pada malam tanggal 10 Dzulhijjah jemaah haji dari belahan dunia bertemu dan berkumpul kembali di Muzdalifah, setelah sebelumnya mereka mereka saling mengenal di tanah Arofah.
Secara filosofis, menurut Wikipedia, rangkaian ibadah haji berupa wukuf di Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah kemudian mabit di Muzdalifah pada tanggal malam 10 Dzulhijjah dapat diartikan cerminan dari pentingnya bagi umat Islam untuk saling mengenal (arofah), kemudian saling berkumpul (muzdalifah), dan selanjutnya sama-sama tenggelam hanyut dalam kontemplasi dzikir dan munajat mereka kepada Allah Subhanahu Wata’ala
Syariat Mabit di Muzdalifah
Kawasan Muzdalifah termasuk maysaril haram sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an. “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam”. (QS. Al-Baqarah: 198).
Mabit di Muzdalifah termasuk amalan haji yang tidak boleh ditinggalkan. Waktu mabit atau wukuf di Muzdalifah dimulai dari awal malam hari tanggal 10 Zulhijjah hingga terbit fajar.
Terdapat ragam pendapat ulama tentang hukum mabit di Muzdalifah. Jumhur ulama mengatakan mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Maka jemaah haji yang tidak Mabit di Muzdalifah terkena kewajiban dam. Sebagian ulama lain mengatakan bukan wajib haji melainkan rukun haji, dan sebagian ulama lain ada yang berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunah.
Dalam kondisi normal mabit di Muzdalifah dapat dilakukan dengan memperbanyak dzikir, baca Al-Qur’an, tadabur, shalat tahajud, witir dan doa. Setelah masuk waktu shubuh ia melanjutkan kewajiban haji berikutnya menuju Mina untuk melempar jamroh atau melakukan thowaf Ifadoh.
Yang kedua dari wajib haji adalah mabit (bermalam) di Muzdalifah. Kewajiban mabit di tempat tersebut cukup sesaat (sebentar) dari sebagian waktu setelah tengah malam. (Nihayah al-Zain Syarh Qurrah al-‘Ain, halaman 192).
Dalam kitab syarh al-jami’ li ahkamil umroti wal haji wa az-ziarati halaman 9 disebutkan; “Ulama kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah berkata, bagi jemaah haji wajib ada di Muzdalifah setelah masuk pertengahan malam sekalipun hanya diam dalam waktu yang sebentar”.
Dalam kondisi tidak normal seperti uzur sakit, risiko tinggi, lanjut usia, berdesakanya jemaah yang berpotensi menyebabkan terganggunya keselamatan jiwa atau kondisi sulit (dharurat/masyaqqoh), atau ia punya tugas untuk kepentingan jemaah haji, maka mereka mendapatkan keringanan (rukhshoh) boleh tidak mabit di Muzdalifah, atau tetap memilih mabit tetapi dengan waktu yang sebentar.
Jamaah haji yang meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina karena uzur seperti orang yang tiba di Arafah pada malam Nahar (10 Dzulhijjah) dan sibuk wukuf daripada mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apapun baginya. Demikian juga ketika ia bergeser dari Arafah ke Makkah, lalu tawaf ifadhah setelah tengah malam, maka luput baginya mabit. Imam Al-Qaffal berkata, tidak ada kewajiban apapun bagi jamaah haji tersebut karena telah sibuk tawaf,” (Kifayatul Akhyar, juz I, halaman 184).
Dalam keputusan Lembaga Fatwa Mesir (darul Ifta’ al-Misri) disebutkan, diperbolehkan tidak Mabit di Muzdalifah karena pertimbangan hawatir berdesakan. Dengan alasan tersebut Syaikh Dr. Syauqi Allam, mufti Republik Agung Mesir menguatkan, bolehnya tidak Mabit di Muzdalifah mendasari kepada pendapat beberapa ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah. Keputusan Darul Ifta’al-Misri yang memperbolehkan tidak Mabit di Muzdalifah karena dua alasan;
Pertama ; mengambil pendapat ulama yang mengatakan bahwa hukum mabit itu sunah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi dalam kitab Al-Um, kitab al-Imla’ dan sebagian pendapat dari Imam Ahmad.
Kedua ; karena mempertimbangkan keselamatan jiwa (hifzu an-Nafsi). Menjaga keselamatan jiwa pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur yang diperbolehkan meninggalkan mabit di Muzdalifah.
Sumber : Abdul Muiz Ali Petugas PPIH Arab Saudi, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Editor: Bangun Lubis
Anda Ingin Umrah?
Silahkan hubungi admin anda di Kantor Pusat Mega Wisata, Jl. Jende. Sudirman No.75 Palembang. Raihlah cashback Anda sekarang, klik Mymegawisata.comdan lihat juga Media Sosial resmi kami, IG megawisataofficial, Fb Megawisata Umroh Haji, Ytube Mega Wisata TV Channel dan Tiktok Sriwijayamegawisata
Dan hubungin Admin anda di nomor telepon 0711-317000/322000 dan Telp (WA) 0821 7976 9279/ 08217574 2888, 0821 dan kami juga bisa dihubungi melalui Telp/WA 0822 7967 4580 (ikhan ) dan 0813 7322 6390 (Akhwat).
Percayakan perjalanan umrah anda kepada kami, tentunya kami siap membantu anda dalam segala hal selama perjalanan umroh yang sangat sarat dengan imbalan pahala ini.(*)