MyMegawisata.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI), Kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mindak secara tegas kepada biro perjalanan atau travel yang menawarkan haji tanpa visa resmi, sebagaimana terjadi pada musim haji lalu.
Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu lalu.
Pegeasan lainnya, sebagaimana dilansir komeneng.go.id, disampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menindak tegas biro perjalanan haji atau travel yang menawarkan haji tanpa visa resmi.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan, tanggapan atas kondisi masih adanya WNI yang palsukan visa haji untuk haji saat ditemui seusai menyambut kedatangan jemaah haji kloter 100 Debarkasi Solo di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024) lalu.
“Tentunya ada regulasinya ya. Jika itu dilakukan oleh travel resmi PIHK apalagi kalau PIHU menawarkan, itu saya kira ada sanksi keras dari Kemenag terutama yang langsung resmi terdaftar di Kemenag,” kata dia.
Arsad mengakui, masih menemukan banyak iklan di media sosial (medsos) yang menawarkan perjalanan haji secara instans. “Ke depan tidak ada orang yang memberikan janji-janji bahwa haji bisa cepat, haji bisa tahun ini daftar tahun ini bisa berangkat. Itu sudah harus kita tekan,” kata dia, dikutip Kompas.com.
Diakui, Kemenang RI masih banyak menemukan adanya iklan di media sosial (medsos) yang menawarkan perjalanan haji secara instans. “Ke depan tidak ada orang yang memberikan janji-janji bahwa haji bisa cepat, haji bisa tahun ini daftar tahun ini bisa berangkat. Itu sudah harus kita tekan,” kata dia.
“Banyak sekali sampai sekarang kami lihat iklan-iklan di beberapa media sosial bahwa mereka menawarkan ayo daftar tahun ini dan berangkat tahun ini juga,” sambung Arsad.
Data yang diterima Kemenang, menyebutkan bahwa keinginan haji tinggi. Tidak dipungkiri keinginan warga di Indonesia untuk melaksanakan haji sangat tinggi. “Memang keinginan berhaji warga Tanah Air ini memang sangat tinggi. Itu terbukti jemaah haji berupaya semaksimal mungkin untuk bisa berangkat,” terang dia.
Meski demikian, pihaknya meminta agar warga Indonesia bisa mendaftarkan haji melalui Kantor Kemenag untuk melaksanakan haji dengan baik. Bukan justru melalui biro perjalanan yang tidak sesuai.
“Sementara Arab Saudi pun punya aturan bahwa mereka sekarang bagaimana jemaah nonvisa haji itu mereka tidak diperkenankan untuk masuk. Tujuannya supaya layanan kepada jemaah haji bisa berjalan secara maksimal,” kata Arsad.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024).
Ia menyebut, sebagaimana dilansir Kemenang.go.id, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut.
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Editor: Bangun Lubis