
MyMegawisata.com – Meski berada dalam satu negara, ternyata warga asli Arab Saudi tidak mudah dalam melaksanakan ibadah haji. Mereka juga harus mengantre dan menjalani syarat-syarat tertentu.
Bagi calon jamaah haji yang tidak mau mengantre untuk pergi haji, sebaiknya membaca informasi ini. Karena ternyata, sekalipun Makkah dan Madinah berada di wilayah Arab Saudi, tak mudah bagi warganya untuk melaksanakan haji.
Mereka pun harus mengantre dan menjalani syarat-syarat tertentu. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengatur setiap warga negara hanya diperbolehkan lima tahun sekali untuk pergi haji, terkecuali penduduk yang tinggal di sekitar Makkah.
Karenanya, jika mereka hendak melaksanakan haji harus mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online ke Departemen Dalam Negeri, kemudian identitas mereka diperiksa apakah layak atau tidak untuk pergi haji, dikutip okezone dari ArabNews, Kamis (27/01/2025).
Mereka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan seperti vaksinasi maningitis, jika dilakukan di rumah sakit pemerintah akan diberikan secara gratis, tapi jika di rumah sakit swasta sedikitnya mereka harus membayar 40 riyal per jamaah atau Rp94 ribu (kurs Rp2.300).
Juru bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi, Dr Khalid Mirghalani, menyarankan agar pengambilan vaksinasi dilakukan sekitar 10 hari sebelum perjalanan mereka ke Tanah Suci. Vaksin tersebut berlaku tiga tahun sejak tanggal disuntik.
Pemerintah Arab Saudi sendiri baru akan mengeluarkan izin haji bagi para jamaah haji domestik pada musim haji mendatang.
Sejumlah agen perjalanan juga menawarkan sejumlah promosi bagi calon haji domestik, bahkan banyak yang menggelar promosi.
Juru bicara Dawa, Moulavi Ramzan, mengaku pihaknya akan memberikan subsidi kepada jamaah haji berupa akomodasi selama di Mina, transportasi untuk mengantar ke tempat-tempat suci, dan panduan untuk melakukan ritual haji yang benar.
“Kami telah membagi kelompok sesuai dengan bahasa yang digunakan oleh jamaah haji , yaitu Tamil, Urdu, Bengali, dan Tagalog,” kata Ramzan.
Pemerintah membatasi keberangkatan haji bagi mereka yang sudah melaksanakan haji wajib dengan aturan khusus.
Melansir laman Arab News, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengatur setiap warga negara hanya diperbolehkan lima tahun sekali untuk pergi haji, terkecuali penduduk yang tinggal di sekitar Makkah.
Untuk bisa mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, jemaah harus mengantongi tasreh atau surat izin berhaji. Hal ini juga termasuk warga dan mukimin.
Bagi warga Saudi yang hendak melaksanakan haji mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online ke Departemen Dalam Negeri, kemudian identitas mereka diperiksa apakah layak atau tidak untuk pergi haji.
Mereka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan seperti vaksinasi meningitis. Disarankan agar pengambilan vaksinasi dilakukan sekitar 10 hari sebelum perjalanan mereka ke Tanah Suci.
Persyaratan haji yang dikeluarkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Pemerintah akan memberi prioritas kepada orang yang ingin melaksanakan haji wajib ketimbang mereka yang hanya berangkat haji berulang.
Editor: Bangun Lubis