
MyMegawisata.com, Jakarta– Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan menetapkan ketentuan vaksinasi yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah haji dan peziarah umrah.
Aturan ini bertujuan menjaga kesehatan jamaah serta mencegah penyebaran penyakit menular dalam kerumunan massal.
Ketentuan Vaksinasi Berdasarkan Sumber Resmi
Berdasarkan dokumen resmi “Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia” dari Kementerian Kesehatan Saudi, beberapa kewajiban dan rekomendasi vaksinasi adalah sebagai berikut:
* Vaksin meningokokus wajib untuk jamaah ≥1 tahun, dengan sertifikat vaksin yang diterbitkan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masih dalam rentang masa berlaku (maksimal 3 tahun untuk vaksin polisakarida, atau 5 tahun untuk vaksin konjugat). ([وزارة الصحة السعودية]
* Vaksin polio diwajibkan bagi jamaah dari negara dengan risiko penularan polio; sertifikat minimal 4–12 minggu sebelum keberangkatan. ([وزارة الصحة السعودية]
* Vaksin COVID-19 diakui sebagai salah satu syarat kesehatan untuk jamaah, terutama bagi kelompok rentan. ([CDC]
* Vaksin **yellow fever** diwajibkan bila jamaah berasal dari atau transit melalui negara endemik penyakit demam kuning. ([وزارة الصحة السعودية][1])
* Vaksin influenza dianjurkan sebagai langkah proteksi tambahan, terutama bagi lansia atau jamaah dengan kondisi medis tertentu. ([saudiembassy.net]
Sementara itu, melalui portal resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, dijelaskan bahwa pemerintah Indonesia secara resmi menyediakan vaksin meningitis bagi calon jamaah sebagai bagian dari persyaratan dasar haji. ([haji.kemenag.go.id]
Tanggapan dari Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama, telah menanggapi regulasi ini. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Lilik Marhaendro Susilo, menyatakan bahwa vaksin meningitis memang vaksin wajib yang disediakan bagi jamaah haji sebagai bagian dari persyaratan visa kesehatan. ([haji.kemenag.go.id]
Namun, terkait vaksin baru seperti polio menjadi syarat tambahan, tercatat sumber media yang menyebut bahwa kewajiban vaksin polio mengikuti ketentuan dari Arab Saudi yang diluncurkan pada tahun 2025. Vaksin polio (jenis IPV) akan diberikan sekitar 2–4 minggu sebelum keberangkatan bagi jamaah dari Indonesia.
Organisasi profesional haji seperti HIMPUH juga mengabarkan bahwa Arab Saudi telah mengumumkan peraturan kesehatan baru untuk haji 2026, dengan syarat COVID-19 dosis terakhir antara tahun 2021–2025 (minimal pemberian dua minggu sebelum keberangkatan), vaksin meningitis ACWY, serta kewajiban sertifikat yellow fever dan polio bagi jamaah dari negara endemik.
Catatan & Rekomendasi
* Jamaah disarankan untuk mengikuti vaksinasi sedini mungkin agar tidak terburu-buru dan agar sertifikat vaksin valid sesuai ketentuan.
* Jamaah harus memastikan sertifikat vaksin resmi diterbitkan lembaga kesehatan yang diakui dan mencantumkan jenis vaksin, tanggal, dan tanda tangan/segmen resmi. (Sesuai syarat internasional). ([emro.who.int][7])
* Karena regulasi dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan situasi kesehatan global, jamaah agar selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Agama, dan otoritas Arab Saudi.
* Pemerintah daerah dan pengelola perjalanan haji di daerah diimbau agar menyiapkan edukasi vaksinasi, fasilitas kesehatan pelaksana vaksin, dan verifikasi dokumen vaksin jamaah.
Editor: Bangun Lubis