HAJIUTAMA

Pemerintah dan DPR Sepakati Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

MyMegawisata.com – — Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan penting dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Salah satu isu krusial yang sempat menuai perdebatan alot adalah batas usia minimal keberangkatan haji, yang kini resmi ditetapkan menjadi 13 tahun.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa pembahasan usia ini berlangsung cukup dinamis dan panjang.

“Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan,” kata Bambang usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Sebelumnya, draf revisi RUU mengatur batas usia minimal 18 tahun. Namun setelah diskusi intensif, pemerintah dan DPR sepakat menurunkannya menjadi 13 tahun.

“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” jelas Bambang.

Meski sempat muncul usulan penggunaan frasa “13 tahun atau sudah menikah”, pemerintah menekankan pentingnya penyesuaian agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Mega Wisata Beri Umroh Gratis Kepada Teman Tuli Dari Lubuk Linggau

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia, terus menghadapi tantangan panjangnya daftar tunggu.

Di beberapa daerah, antrean keberangkatan bisa mencapai 20 hingga 30 tahun Dengan penurunan usia minimal ini, pemerintah berharap masyarakat yang mendaftar sejak dini dapat memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat sebelum usia lanjut.

Dalam perspektif fiqih, syarat utama ibadah haji adalah istitha‘ah (kemampuan). Artinya, seseorang dianggap sah berhaji apabila memiliki kemampuan fisik, mental, dan finansial. Beberapa ulama juga menekankan bahwa anak-anak yang sudah memasuki masa remaja dapat berhaji, meski kewajiban hajinya baru dianggap gugur ketika ia dewasa (baligh).

Pandangan Ulama dan Kesehatan

Sejumlah pakar fiqih menilai keputusan pemerintah-DPR ini bisa dipahami, asalkan tetap ada pengaturan teknis mengenai pendampingan jemaah remaja.

KH Ahmad Sholeh, salah satu pengasuh pesantren di Jakarta, menyebut:

“Kalau usia 13 tahun sudah mampu secara fisik dan ada pendamping, sah-sah saja berangkat haji. Tetapi tetap harus dibimbing, karena ibadah haji itu bukan sekadar ritual, melainkan perjalanan spiritual yang berat.”

Baca Juga  Kembali dari Libur, Saatnya Wujudkan Niat Umroh Dimusim Terbaik 2025

Dari sisi kesehatan, dokter spesialis anak dr. Fadli Rahman, Sp.A, mengingatkan bahwa ibadah haji menuntut **ketahanan fisik luar biasa**, mulai dari suhu ekstrem, kepadatan massa, hingga aktivitas berjalan kaki berjam-jam.

“Remaja 13 tahun sebenarnya sudah bisa cukup kuat, tapi faktor gizi, stamina, dan pengawasan orang tua atau pendamping tetap menjadi kunci agar tidak mengalami kelelahan ekstrem.”

Dengan rampungnya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah, draf final akan segera disusun untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Jika disahkan, aturan baru ini akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, menggantikan regulasi lama.

Keputusan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi calon jemaah dari berbagai lapisan usia, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan sesuai prinsip syariat, aman, dan nyaman bagi seluruh umat Islam.

Editor: Bangun Lubis

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button