
MyMegawisata.com, MEKKAH – Musim haji 1446 Hijriah diwarnai dengan penindakan tegas dari otoritas keamanan Arab Saudi terhadap pelanggaran aturan visa dan penyalahgunaan izin haji.
Puluhan orang, termasuk seorang Warga Negara Indonesia (WNI), ditangkap karena mencoba menunaikan ibadah haji tanpa tasreh atau izin resmi.
Dalam laporan resmi yang dirilis Saudi Press Agency (SPA), Minggu (11/5/2025), aparat keamanan Arab Saudi menangkap sejumlah individu dari berbagai negara atas upaya ilegal memasuki Makkah selama periode terbatas musim haji.
Penipuan dan Penyelundupan: WNI hingga Ekspatriat Terlibat
Di antara yang diamankan adalah seorang warga negara India yang mencoba menyelundupkan empat orang ke Makkah dengan menggunakan kendaraan pasien. Mereka tertangkap karena tidak mengantongi visa haji. Keempatnya langsung dirujuk ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum.
Penangkapan lainnya terjadi pada Jumat (9/5/2025), saat seorang warga negara Mesir kedapatan membawa 22 orang tanpa izin haji. Mereka semua diamankan, termasuk sang pengemudi yang kini dalam proses investigasi lebih lanjut.
Lebih mengejutkan lagi, patroli keamanan di Makkah juga menangkap seorang warga negara Yaman yang menyebarkan iklan palsu terkait kampanye haji di media sosial. Iklan tersebut menjanjikan akomodasi dan transportasi haji tanpa prosedur resmi.
WNI Turut Diamankan: Diduga Terlibat Penipuan Haji
Salah satu kasus yang mendapat sorotan publik adalah penangkapan WNI bernama KMR, yang berdomisili di Makkah. Ia ditangkap pada 25 April 2025 di kediamannya oleh aparat keamanan Saudi karena dugaan penipuan dan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh).
“Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah,” jelas Yusron B Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, kepada media, Rabu (7/5/2025).
42 Ekspatriat Juga Terjaring Razia Visa
Selain itu, sebanyak 42 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan juga turut ditangkap karena melanggar instruksi haji. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa tindakan hukum tegas telah dan akan terus diberlakukan kepada semua pelanggar.
Aturan Ketat: Hanya Pemegang Visa Haji yang Diizinkan Masuk Makkah
Seperti diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, selama periode musim haji dari 29 April hingga 10 Juni 2025, hanya mereka yang memiliki visa haji dan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah dan tempat-tempat suci lainnya.
Melanggar aturan ini bisa berakibat fatal. Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp425 juta) diberlakukan bagi siapa saja yang mencoba menunaikan ibadah haji dengan visa selain visa haji, termasuk mereka yang memfasilitasi akomodasi bagi pelanggar.
“Denda akan dikalikan sesuai jumlah individu yang diberikan visa kunjungan dan melanggar peraturan ini,” lapor SPA pada Kamis (8/5/2025).
Pemerintah Saudi Imbau Kepatuhan demi Keselamatan Jemaah
Arab Saudi menegaskan pentingnya mematuhi aturan haji demi kelancaran dan keamanan seluruh proses ibadah. Masyarakat diminta melaporkan segala bentuk pelanggaran dengan menghubungi 911 (untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Timur) atau 999 untuk seluruh wilayah Kerajaan.
“Peraturan ini tidak dibuat untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Keselamatan dan kenyamanan jemaah adalah prioritas kami,” ujar seorang pejabat keamanan seperti dikutip SPA.
Refleksi: Haji adalah Ibadah Suci, Jangan Noda dengan Cara Curang
Haji adalah panggilan suci. Ia adalah rukun Islam kelima yang dijalankan dengan niat tulus dan persiapan yang matang. Memaksa menunaikan haji tanpa izin resmi bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai kesakralan ibadah itu sendiri.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menunaikan ibadah haji dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat fasik, maka ia kembali (dari haji) seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Semoga semua umat Islam yang berhaji tahun ini dimudahkan perjalanannya dan dihindarkan dari segala bentuk fitnah dan pelanggaran. Dan bagi yang belum mendapat kesempatan, bersabarlah — karena Allah menilai kesungguhan niat jauh sebelum langkah kaki sampai ke Tanah Suci.
Editor: Bangun Lubis
Sumber:
- Saudi Press Agency (SPA), 8–11 Mei 2025
- Wawancara Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary (7 Mei 2025)
- DetikHikmah.com, “Aparat Saudi Tangkapi Pelanggar Visa Haji” (https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-7909198/)



