HAJI

Pemerintah Perpendek Masa Tunggu Haji Faktual Menjadi 14 Tahun

Pemerintah Perpendek Masa Tunggu Haji Faktual Menjadi 14 Tahun

JAKARTA — Pemerintah menyatakan masa tunggu keberangkatan ibadah haji bagi jemaah Indonesia secara faktual kini berada pada rata-rata 14 tahun. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan masa tunggu terlama yang sebelumnya mencapai 49 tahun.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Dahnil, pemangkasan masa tunggu tersebut merupakan hasil dari pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji, perubahan formula perhitungan antrean, serta validasi besar-besaran terhadap data jemaah yang tercatat dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah.

Dahnil menjelaskan, pemerintah sebelumnya menghadapi kondisi antrean yang sangat panjang. Masa tunggu terlama tercatat mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian formula sehingga rata-rata masa tunggu nasional sempat turun menjadi sekitar 26 tahun.

Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang. Atas arahan Presiden Prabowo, Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran terhadap seluruh basis data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.

Dalam proses tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah. Dari jumlah tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Baca Juga  Puncak Haji di Armuzna, Jamaah Diingatkan Saling Menjaga dan Menguatkan

Pembersihan data tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam memperoleh gambaran yang lebih faktual mengenai jumlah jemaah yang benar-benar masih berada dalam antrean keberangkatan.

Setelah proses validasi dan perhitungan ulang dilakukan, pemerintah menyatakan masa tunggu faktual jemaah yang akan berangkat pada tahun ini rata-rata tinggal 14 tahun.

“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49, kemudian menjadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Senin (28/9/2026). ([Liputan6.com][1])

Pemerintah menilai pembenahan data merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola perhajian. Akurasi data menjadi dasar untuk menghitung kebutuhan kuota, memperkirakan masa tunggu serta memberikan kepastian pelayanan kepada calon jemaah.

Selain persoalan antrean, pemerintah juga tengah melakukan pembahasan mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan koordinasi untuk memformulasikan komposisi biaya haji dan nilai manfaat secara lebih berimbang.

Dalam pembahasan biaya haji 2027, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perubahan situasi geopolitik yang dapat memengaruhi sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Presiden Prabowo meminta agar kebijakan pembiayaan tidak semakin membebani jemaah. ([tirto.id][2])

Baca Juga  Mega Wisata Travel Terapkan Teknologi Biometrik untuk Calon Jamaah Haji

Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mendapat arahan untuk memberantas praktik kartel dan mafia yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji maupun umrah.

Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih tertib, transparan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dengan perubahan dari 49 tahun menjadi 26 tahun dan kemudian 14 tahun secara faktual, pemerintah menyebut pembenahan antrean akan terus dilanjutkan. Perbaikan data, penyempurnaan formula serta penguatan tata kelola menjadi bagian dari upaya mencari sistem penyelenggaraan haji yang lebih akurat dan memberikan kepastian bagi jemaah.

Bagi jutaan calon jemaah yang telah lama menunggu keberangkatan, pembaruan data tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa daftar tunggu benar-benar mencerminkan kondisi jemaah yang masih aktif dan memenuhi ketentuan keberangkatan.

@bangbangunlubis

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button