HAJI

BPIH Haji 2027 Diusulkan Naik Menjadi Rp107,34 Juta, Pemerintah Jaga Agar Biaya Jemaah Tetap Terjangkau

Penyusunan usulan BPIH dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026

BPIH Haji 2027 Diusulkan Naik Menjadi Rp107,34 Juta, Pemerintah Jaga Agar Biaya Jemaah Tetap Terjangkau

JAKARTA – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 dan saat ini tengah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Gus Irfan, penyusunan usulan BPIH dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sekaligus sebagai persiapan menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2027. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

“Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 serta persiapan penyelenggaraan haji tahun 2027, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Gus Irfan menjelaskan bahwa perhitungan usulan biaya haji menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Baca Juga  Kemenhaj RI Akui Pencairan PK Haji Khusus Terhambat Penyesuaian Sistem dan Regulasi

Dengan asumsi tersebut, total BPIH diusulkan sebesar Rp107,34 juta per jemaah atau meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Meski total BPIH mengalami kenaikan, pemerintah menegaskan akan mengatur kembali komposisi pembiayaan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap berada pada tingkat yang terjangkau.

Dari total usulan BPIH tersebut, pemerintah membaginya ke dalam dua komponen utama. Sebesar Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen dialokasikan untuk penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Sementara Rp46.449.103 atau sekitar 43,27 persen digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan di dalam negeri.

Biaya penyelenggaraan di dalam negeri meliputi berbagai kebutuhan operasional, termasuk rata-rata biaya penerbangan jemaah dari Indonesia menuju Arab Saudi, layanan embarkasi, administrasi, pembinaan, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa kenaikan usulan BPIH tidak hanya dipengaruhi oleh satu faktor, melainkan merupakan akumulasi berbagai penyesuaian biaya yang diperkirakan terjadi pada musim haji 2027.

Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan antara lain perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, kenaikan harga tiket pesawat, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, kenaikan tarif transportasi darat, serta penyesuaian biaya layanan di kawasan Masyair.

Baca Juga  PT Sriwijaya Mega Wisata Gelar Sosialisasi Umroh untuk Teman Tuli di SLB Negeri Pembina Palembang

Selain itu, pemerintah juga memperkuat aspek pelayanan kesehatan bagi jemaah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam usulan BPIH tahun 2027, terdapat sejumlah komponen baru yang turut dimasukkan ke dalam perhitungan biaya. Di antaranya adalah program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji atau Ready to Eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama berada di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

Menurut pemerintah, penambahan komponen tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Usulan BPIH ini selanjutnya akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan menjadi biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan besaran biaya yang harus dipersiapkan pemerintah maupun calon jemaah haji Indonesia, sekaligus memastikan kualitas layanan tetap terjaga di tengah meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Editor: Bang Bangun

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button