
MyMegawisata.com, Jakarta — Perubahan besar sedang terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah resmi memindahkan kewenangan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Langkah monumental ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga sebuah reformasi sistemik dalam pengelolaan dana publik dan pelayanan umat.

Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat mencapai Rp171,64 triliun pada tahun 2025, belum termasuk aset-aset bernilai tinggi seperti embarkasi, asrama haji, debarkasi, serta rumah sakit haji di berbagai daerah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti, menilai transisi ini sebagai momentum penting untuk membangun sistem baru yang lebih efisien. Namun, ia mengingatkan agar prosesnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pelayanan jamaah.
“Kemenhaj harus bergerak cepat membangun sinergi dengan Kemenag agar fase transisi ini tidak menimbulkan turbulensi yang bisa mengganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026,” ujar Haeny di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Tiga Tantangan Besar Menanti Kemenhaj
1. Waktu Persiapan yang Sangat Singkat
Musim haji 2026 tinggal sekitar enam bulan lagi. Dalam waktu sesingkat itu, Kemenhaj harus menuntaskan berbagai tahapan penting seperti tender layanan, kontrak akomodasi, hingga pengadaan transportasi dan katering di Arab Saudi.
“Sedikit saja keterlambatan bisa berdampak besar pada 221 ribu jamaah haji Indonesia,” tegas Haeny.
2. Membangun Kelembagaan dan SDM dari Nol
Sebagai lembaga baru, Kemenhaj menghadapi tantangan membangun struktur organisasi dan merekrut SDM profesional untuk mengelola 13 embarkasi dan 7 debarkasi nasional. Selain itu, transfer pengetahuan dari Kemenag harus berjalan cepat agar pengalaman puluhan tahun tidak hilang begitu saja.
Tanpa sistem dan sumber daya yang kuat, risiko penurunan mutu layanan akan meningkat. Karena itu, pembentukan birokrasi baru ini menjadi ujian manajemen dan kecepatan adaptasi yang sangat krusial.
3. Alih Kelola Aset dan Logistik
Transisi kepemilikan dan pengelolaan aset haji—mulai dari asrama, rumah sakit, hingga embarkasi—menjadi tantangan berat berikutnya. Inventarisasi dan verifikasi nilai aset publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kebocoran nilai negara.
Selain itu, sistem logistik yang selama ini berjalan di bawah Kemenag harus tetap dipastikan tidak terganggu selama masa peralihan.

Langkah Strategis untuk Menjawab Tantangan
Haeny mengusulkan tiga langkah strategis yang bisa segera dijalankan Kemenhaj:
* Jangka Pendek: Membentuk *Satgas Transisi Haji 2026* yang melibatkan pegawai berpengalaman dari Kemenag untuk menjaga kelancaran layanan.
* Jangka Menengah: Melakukan pelatihan intensif bagi SDM baru dan konsolidasi kelembagaan di seluruh wilayah.
* Jangka Panjang: Membangun sistem digitalisasi tata kelola haji dan mengembangkan **model bisnis baru** agar aset publik dapat dimanfaatkan lebih optimal.
“Niat baik pemerintah harus diikuti dengan perencanaan matang, strategi cerdas, dan eksekusi yang cermat. Haji 2026 harus menjadi contoh sukses reformasi tata kelola ibadah umat,” tutup Haeny.
Haji: Bukan Sekadar Manajemen, Tapi Ibadah Agung
Lebih dari sekadar tantangan administratif, perubahan besar ini menjadi ujian moral bagi bangsa: bagaimana pemerintah dan masyarakat menjaga amanah haji sebagai ibadah puncak umat Islam.
Dibutuhkan bukan hanya ketepatan manajemen, tetapi juga keikhlasan dan tanggung jawab spiritual agar setiap jamaah bisa menunaikan rukun Islam kelima dengan aman, nyaman, dan penuh keberkahan.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…(QS. Al-Baqarah [2]: 196).
Editor: Bangun Lubis



