Kerjasama PT GHP dan Mega Wisata Travel Untuk Program GUBK

MyMegawisata.com – PT Gamal Hikmah Pusaka Jakarta dan Sriwijaya Mega Wisata Tour and Travel Palembang baru saja menandatangani kesepakatan kerjasama untuk mendukung program Gampang Umrah Bareng Korpri (GUBK).
Kerjasama ini bertujuan untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah umrah dari Palembang dan sekitarnya ke Tanah Suci.
Dalam kerjasama ini, kedua pihak sepakat untuk menyediakan layanan umrah carter flight dengan maskapai Lion Air berkapasitas 436 penumpang. Penerbangan ini akan berlangsung secara rutin dengan jadwal keberangkatan satu minggu sekali untuk rute Palembang-Jeddah PP dan Batam-Jeddah PP.
Sosialisasi di Palembang
Pada Senin, 5 Mei 2025, Pak Gunadi dari PT Gamal Hikmah Pusaka melakukan sosialisasi terkait program GUBK di Palembang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang program umrah yang disediakan oleh PT Gamal Hikmah Pusaka dan Sriwijaya Mega Wisata Tour and Travel Palembang.
Sosialisasi tentang haji dan umrah sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang proses dan prosedur ibadah haji dan umrah. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat dapat lebih siap dan memahami apa yang perlu dilakukan saat menjalankan ibadah haji dan umrah.
Program GUBK
Program Gampang Umrah Bareng Korpri (GUBK) ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah umrah, terutama bagi ASN dan masyarakat umum. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan semakin banyak orang yang dapat menunaikan ibadah umrah dengan lebih mudah dan nyaman.
PT Gamal Hikmah Pusaka memiliki kerjasama dengan pemerintah dan memiliki legalitas dalam pemberangkatan jamaah umrah dari ASN dan masyarakat umum. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PT Gamal Hikmah Pusaka dan Sriwijaya Mega Wisata Tour and Travel Palembang.
Semoga langkah awal ini membawa kebaikan, keberlanjutan, dan hubungan kerjasama yang langgeng di masa mendatang. Aamiin.
Editor: Bangun Lubis