MUI Ingatkan Masyarakat: Jangan Asal Pilih Kuliner, Pastikan Halal
Halal jangan hanya diasumsikan. Halal harus dipastikan.

MUI Ingatkan Masyarakat: Jangan Asal Pilih Kuliner, Pastikan Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat Muslim agar tidak sekadar mempertimbangkan rasa, harga dan tampilan ketika memilih makanan dan minuman. Di tengah berkembangnya industri kuliner dengan beragam inovasi, kepastian kehalalan produk menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Makanan yang tampak halal secara kasatmata belum tentu seluruh bahan dan proses pengolahannya memenuhi ketentuan halal. Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti mengetahui bahan yang digunakan, proses pengolahan, peralatan, hingga status sertifikasi halal suatu produk.
Kehati-hatian tersebut semakin diperlukan karena industri pangan modern menggunakan berbagai bahan tambahan yang sumbernya tidak selalu mudah diketahui konsumen. Gelatin, emulsifier, enzim, perisa, pewarna, lemak dan bahan penolong lainnya dapat berasal dari sumber yang berbeda. Bagi masyarakat awam, nama bahan pada kemasan terkadang belum cukup untuk memastikan asal-usulnya.
Begitu pula makanan berbahan daging. Kehalalan tidak hanya berkaitan dengan jenis hewan yang dikonsumsi, tetapi juga menyangkut proses penyembelihan, penggilingan, penyimpanan dan pengolahan. Kemungkinan tercampurnya bahan halal dengan bahan yang tidak halal juga perlu menjadi perhatian.
MUI mengajak masyarakat membiasakan diri memeriksa status halal sebelum membeli dan mengonsumsi makanan, terutama produk kemasan dan kuliner yang belum diketahui dengan jelas bahan serta proses pengolahannya.
Dalam kegiatan #CekHalalSebelumMakan di Jakarta, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengajak masyarakat memilih restoran yang telah memiliki sertifikat halal. Sertifikasi memberikan kepastian yang lebih kuat bagi konsumen Muslim dalam menentukan pilihan.
Perkembangan kuliner internasional juga membuat masyarakat perlu semakin cermat. Sejumlah makanan dapat menggunakan bahan seperti rum, mirin, angciu atau bahan fermentasi tertentu dalam proses memasaknya. Karena itu, keterangan seperti “no pork” atau “no lard” saja tidak selalu cukup untuk memastikan seluruh proses dan bahan suatu produk telah memenuhi ketentuan halal.
Masyarakat tentu dapat bertanya langsung kepada pelaku usaha apabila menemukan makanan yang status kehalalannya belum jelas. Namun, untuk memperoleh kepastian yang lebih kuat, konsumen dianjurkan memperhatikan sertifikat atau tanda halal resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ekosistem Jaminan Produk Halal, masing-masing lembaga memiliki peran. **BPJPH** menjalankan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dan penerbitan sertifikat, sementara **Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)** melakukan pemeriksaan. MUI memiliki peran dalam penetapan kehalalan melalui fatwa.
Peran ulama dan MUI menjadi penting karena perkembangan teknologi pangan terus melahirkan bahan, produk dan metode pengolahan baru. Persoalan kehalalan tidak selalu sederhana sehingga membutuhkan kajian keagamaan dan keilmuan yang memadai.
Islam sendiri memberikan perhatian serius terhadap apa yang dikonsumsi manusia. Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi…”QS. Al-Baqarah (2):168.
Ayat tersebut bukan hanya memerintahkan umat Islam mengonsumsi makanan yang halal, tetapi juga yang **thayyib**, yakni baik, aman dan memberikan manfaat bagi kehidupan.
Rasulullah SAW juga mengingatkan umat agar menjauhi perkara yang masih meragukan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa perkara halal itu jelas, perkara haram juga jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang.
Pesan tersebut sangat relevan dengan kehidupan masyarakat modern. Pilihan makanan semakin banyak, tetapi pengetahuan konsumen mengenai bahan dan proses pembuatannya belum tentu berkembang secepat industri kuliner.
Karena itu, kehati-hatian bukan berarti masyarakat harus takut menikmati perkembangan dunia kuliner. Justru konsumen perlu memiliki budaya baru: **teliti sebelum membeli dan memastikan sebelum mengonsumsi**.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan melihat sertifikasi halal bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif. Jaminan halal merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus tanggung jawab moral pelaku usaha kepada masyarakat.
Terlebih, penerapan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan penting pada Oktober 2026. BPJPH menegaskan pelaksanaan kewajiban tersebut terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI mengajak masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, BPJPH, LPH dan seluruh lembaga terkait bersama-sama memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Bagi umat Islam, memilih makanan bukan sekadar persoalan kenyang dan lezat. Apa yang masuk ke dalam tubuh berkaitan dengan kesehatan, ibadah, ketenangan hati dan keberkahan hidup.
Halal jangan hanya diasumsikan. Halal harus dipastikan.
Editor: Bangun Lubis




