HAJIUTAMA

Program Pendukung & Pelindungan Jamaah Diperkuat

 

MyMegawisata.com, JAKARTA – Upaya perlindungan jamaah haji dan umrah semakin diperkuat melalui berbagai program pendukung yang digagas pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Program ini tidak hanya menyentuh aspek pelayanan teknis perjalanan, tetapi juga mencakup kesehatan, keamanan, hingga hak-hak jamaah sebagai konsumen jasa publik.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nugraha Stiawan, menegaskan bahwa setiap penyelenggara perjalanan haji khusus (PIHK) wajib menjamin perlindungan jamaah. “Perlindungan ini termasuk kesiapan rumah sakit rujukan, layanan medis darurat, hingga asuransi jamaah. Tujuannya agar jamaah dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Arfi Hatim, menekankan bahwa negara hadir memberikan perlindungan maksimal, bahkan bagi jamaah yang wafat atau mengalami cacat tetap selama pelaksanaan ibadah. “Kemenag telah menyiapkan ekstra cover asuransi agar keluarga jamaah tetap mendapat kepastian perlindungan,” jelasnya.

Baca Juga  Testimoni Ibu Mulyani dan Suami, Umroh Bersama Ibu dan Ayahnya

Langkah perlindungan ini juga diperkuat melalui kerja sama antarlembaga. Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menandatangani nota kesepahaman yang salah satunya mencakup pendampingan dan perlindungan jamaah haji dan umrah.

Dari sisi regulasi, dasar hukum program pelindungan jamaah sudah kuat. Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah “memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji.” Sementara itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen turut menjadi payung hukum untuk menjamin hak-hak jamaah sebagai konsumen jasa.

Baca Juga  Jamaah Umroh Plus Turkey, Menikmati Kota Makkah

Prinsip perlindungan jamaah ini sejalan dengan pesan Al-Qur’an:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Rasulullah SAW pun mengingatkan tentang pentingnya kebersamaan dalam kebaikan:
“Seorang mukmin bagi mukmin lainnya bagaikan bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan adanya program pendukung dan perlindungan yang semakin terintegrasi ini, diharapkan jamaah haji dan umrah Indonesia dapat menjalani ibadah dengan lebih aman, nyaman, dan penuh ketenangan hati.

Editor: Bangun Lubis

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button