Perlu Anda Ketahui, Tata Cara Umroh Bagi Perempuan
Pada prinsifnya banyak yang sama dengan laki-laki, tapi ada juga bedanya
MyMegawisata.com – Umrah bagi siapapun yang muslim begitu memiliki arti penting dan sangat dimimpikan bagaimana caranya agar bisa terwujud dengan cara-cara yang syariat.
Begitu juga bagi Perempuan, Umrah menjadi impian karena Rasulullah bersabda bahwa umroh bagi Wanita adalah jihad.
Menurut buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi’i, Wahyudi Ibnu Yusuf (2021: 1), secara syar’i, umrah merupakan aktivitas mengunjungi Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Umrah memiliki berbagai perbedaan dengan haji. Salah satunya adalah waktu pelaksanaannya. Umrah dapat dilaksanakan sepanjang tahun, namun haji hanya pada bulan tertentu.
Namun layaknya ibadah haji, umrah juga memiliki tata cara pelaksanaan yang harus dipatuhi. Misalnya adalah tata cara umroh untuk perempuan dalam agama Islam .
Jemaah Perempuan dituntut untuk harus menyadari semua langkah yang akan mereka lakukan secara berbeda dari pria untuk memastikan ritual dilakukan dengan benar. Berikut beberapa aturan penting ibadah umrah yang harus diperhatikan oleh jemaah perempuan:
1. Aturan untuk bepergian sendiri
Baru-baru ini, otoritas Arab Saudi telah mengizinkan wanita untuk melakukan umrah tanpa mahram. Pernyataan ini ditegaskan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr Tawfiq Al Rabiah syarat wajib berangkat bersama mahram bagi jemaah wanita untuk ibadah umrah juga sudah tidak berlaku lagi.
Namun, dari sudut pandang Islam, wanita pada umumnya tidak diizinkan untuk bepergian sendiri tanpa mahram. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau otoritas di komunitas Anda sebelum memutuskan untuk melakukan umrah sendirian.
2. Aturan Talbiyah
Talbiyah merupakan bacaan saat seseorang telah berniat untuk beribadah haji atau umrah. Bukan sekedar bacaan, melainkan talbiyah merupakan pernyataan sakral dan penting bahwa seseorang telah bertauhid kepada Allah. Talbiyah adalah bagian penting dari umrah dan haji, yang dibacakan oleh pria dan wanita. Sementara jamaah pria diharuskan untuk membaca Talbiyah dengan keras, jamaah wanita harus membacanya dengan lembut sehingga hanya dapat didengar oleh mereka sendiri.
3. Hukum Ihram
Saat melaksanakan umrah, pria harus mengenakan pakaian ihram, yang terdiri dari dua potong: izar dan rida.
Namun, wanita dapat mengenakan pakaian sopan apa pun yang menutupi aurat mereka. Aturan berpakaian untuk wanita harus sederhana dan sopan. Selain itu, wanita harus menghindari parfum, wewangian, perhiasan, dan riasan saat ihram.
4. Hukum Sai
Sai adalah salah satu rukun umrah maupun haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah. Sai sendiri merupakan ritual berjalan kaki dan berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, pun sebaliknya sebanyak 7 kali. Jarak perjalanan Sai untuk satu kali jalan (dari Bukit Safa ke Bukit Marwah) adalah 405 meter. Jadi tujuh kali perjalanan antara kedua bukit ini berarti sejauh 7 x 2 (bolak balik) x 405 meter = 2.835 meter.
Pada tempat yang ditandai ditandai pilar hijau (neon hijau), jamaah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil, sedangkan wanita berjalan cepat.
5. Hukum Raml
Raml adalah sunah yang ditekankan bagi jamaah pria selama tiga putaran tawaf pertama, yang melibatkan berlari dengan kecepatan sedang. Wanita tidak perlu melakukan ritual ini, karena ini khusus untuk pria sebagai unjuk kekuatan.
6. Hukum bagi wanita yang sedang haid
Wanita harus merencanakan terlebih dahulu untuk menghindari menstruasi selama umrah, karena ritual tertentu mengharuskan mereka untuk tidak mengalami menstruasi. Jika menstruasi terjadi, ingatlah bahwa Aisyah RA mengalami hal yang sama. Nabi bersabda, “Hal ini telah ditetapkan oleh Allah untuk putri-putri Adam. Lakukanlah semua ritual haji kecuali tawaf.”
7. Memotong dan mencukur rambut
Jemaah laki-laki diharuskan untuk mencukur rambut mereka setelah selesai umrah, sementara jemaah perempuan perlu memangkas sedikit rambut seukuran kuku jari untuk menandai selesainya umrah mereka.
Selain tujuh aturan diatas, Otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) juga telah menerbitkan aturan terkait berpakaian bagi wanita. Aturan ini berlaku bagi jemaah wanita yang hendak menunaikan umrah di Masjidil Haram, Makkah.
Pedoman dalam berpakaian tersebut disampaikan oleh pihak berwenang melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam akun media sosial X (sebelumnya dikenal dengan Twitter) beberapa waktu lalu.
Dilaporkan dari Arabian Business, setidaknya, ada tiga aturan yang perlu dipedomani bagi jemaah umrah wanita di antaranya sebagai berikut.
Pakaian yang dikenakan harus lebar dan longgar
Pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh
Pakaian yang dikenakan tidak boleh memiliki elemen dekoratif apa pun
Meski demikian, pihak kementerian tetap menegaskan, jemaah wanita tetap memiliki hak untuk memilih pakaian mereka dengan catatan tetap mempertimbangkan kepatuhan pada pedoman yang telah disebutkan.
Tentunya sebelum masuk ke Makkah, jamaah perempuan bisa mandi junub terlebih dahulu jika memungkinkan. Hal ini mejadi simbol dari kebersihan serta kemurnian.
Setelah itu, jamaah wanita bisa masuk ke Masjidil Haram. Sembari masuk, ada doa yang bisa dibaca, yaitu.
A’uudzu billâhil ‘azhiim wa biwajhihil kariim wa sulthaanihil qadiiim minas syaithaanir rajiim. Bismillaahi wal hamdulillaah. Allaahumma shalli wa sallim ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aali muhammadin. Allaahummaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatik.
Di Masjidil Haram, jamaah bisa pergi ke Hajar Aswad. Di depan Hajar Aswad, jamaah dapat melafalkan kalimat takbir. Hajar Aswad juga bisa diusap dengan tangan kanan lalu dicium.
Thawaf adalah aktivitas memutari Ka’bah. Hal ini dilakukan sebanyak tujuh kali sembari berdzikir, membaca ayat Alquran, atau doa lainnya.
Sa’i adalah aktivitas berjalan kaki antara Safa dan Marwah. Aktivitas ini dilakukan sebanyak tujuh kali.
Tahallul dilakukan setelah sa’i. Caranya dengan memotong rambut depanjang satu ruas jari. Hal ini menjadi penanda berakhirnya ibadah umrah.
Tata cara umroh untuk perempuan ini bisa menjadi referensi saat beribadah. Berbagai pertanyaan lainnya bisa diajukan kepada orang yang memahami agama, seperti ulama setempat.
Editor: Bangun Lubis